Waspada, Order Barang Ini, Pengendara Ojek Online Bisa Menderita

Joni Lono Mulia - Kamis, 3 Mei 2018 | 16:00 WIB

Driver ojek online diminta lihat-lihat terima order barang, ingat tingginya nggak boleh lebih 90 cm dari jok (Joni Lono Mulia - )

Kalau driver ojek online tetap mengambil order barang begitu.

Siap-siap deh, dihampiri petugas kepolisian dan nggak menutup kemungkinan kena tilang.

Sudah jelas ada aturannya membawa barang di motor itu tingginya tida boleh lebih dari 900 mm atau 90 cm itu memang sudah sesuai aturan berlaku.

(BACA JUGA: Pemilik Aerox Kapok, Beli Sokbreker Bekas, Patah Persis di Bagian As)

Seperti tercantum di Pasal 10 Ayat 4 di PP No. 74 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.

Dijelaskan demi keselamatan berkendara motor muata yang dibolehkan dibawa adalah tingginya tidak boleh lebih dari 90 cm dan diletalkkan di belakang pengendara.

Termasuk, dimensi lebar muatan barang nggak boleh melebihi stang kemudi.

Seperti disinggung di Instagram akun @kemenhub151

 

. #KawulaModa, pengguna sepeda motor acapkali masih mengabaikan aspek keselamatan. Banyak kita jumpai pengendara motor mengangkut barang bawaan hingga bertumpuk-tumpuk dan hampir tak ada ruang untuk kendali tangan dan kaki. . Perlu #KawulaModa pahami bahwa demi keselamatan berkendara motor paling ideal adalah dengan tidak membawa beban yang membebani pengendaranya. Lebar barang muatan tidak boleh melebihi stang kemudi, tingginya harus kurang dari 900 mm dari atas tempat duduk dan muatan tersebut harus ditempatkan di belakang pengemudi. . Hal itu telah diatur dalam Pasal 10 Ayat 4 pada PP No 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan. Mari selalu tertib dan utamakan keselamatan. . #Regulasi #Keselamatan #Berkendara #KementerianPerhubungan #Perhubungan #Konektivitas

A post shared by Kemenhub 151 (@kemenhub151) on