Kalau driver ojek online tetap mengambil order barang begitu.
Siap-siap deh, dihampiri petugas kepolisian dan nggak menutup kemungkinan kena tilang.
Sudah jelas ada aturannya membawa barang di motor itu tingginya tida boleh lebih dari 900 mm atau 90 cm itu memang sudah sesuai aturan berlaku.
(BACA JUGA: Pemilik Aerox Kapok, Beli Sokbreker Bekas, Patah Persis di Bagian As)
Seperti tercantum di Pasal 10 Ayat 4 di PP No. 74 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.
Dijelaskan demi keselamatan berkendara motor muata yang dibolehkan dibawa adalah tingginya tidak boleh lebih dari 90 cm dan diletalkkan di belakang pengendara.
Termasuk, dimensi lebar muatan barang nggak boleh melebihi stang kemudi.
Seperti disinggung di Instagram akun @kemenhub151