Oli Wajib SNI Malah Melanggar Undang-Undang, Ketua PEDIPPI Tunjuk Aturannya

Parwata - Sabtu, 12 Mei 2018 | 13:30 WIB

Ilustrasi oli (Parwata - )

Otomotifnet.com - Pemerintah berencana memberlakukan SNI Wajib Pelumas.

Rencana ini pun ditentang Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI).

Menurut PERDIPPI rencana pemberlakuan SNI Wajib Pelumas ini sendiri disinyalir memiliki kepentingan di baliknya.

“Selain tidak menjamin perlindungan konsumen, kebijakan itu juga sarat dengan kepentingan yang menimbulkan persaingan tidak sehat dan merugikan ekonomi nasional”, kata Paul Toar, Ketua Umum PERDIPPI di kawasan SCBD, Jakarta Selatan (11/5).

(BACA JUGA:Duh, Motor Ini Disebut-Sebut Dalam Kabar Perceraian Komedian Sule, Apa Salahnya? )

Paul Toar juga menyatakan bahwa, jika rencana ini diberlakukan, maka akan bertentangan dengan UU (undang-undang) No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Selain itu, juga akan melanggar peraturan dan perundang-undangan lainnya.

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas, Keppres No. 21 Tahun 2001, dan Keputusan Bersama Tiga Menteri (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Keuangan, serta Perindustrian dan Perdagangan), wewenang pengaturan soal mutu turunan minyak bumi seperti bahan bakar minyak dan pelumas berada di Kementerian ESDM.

Sejak 20 tahun lalu, Kementerian ESDM telah memberlakukan regulasi NPT (Nomor Pelumas Terdaftar) Wajib dengan kewajiban uji laboratorium terhadap parameter fisika kimia.

(BACA JUGA: Wah, Nganter Atlet Ke Lokasi Tanding Ternyata Ada Limit Waktunya Juga, Maksimal 34 menit )