Otomotifnet.com - Ada-ada saja tindak kriminal yang terjadi belakangan ini, seperti pasangan kekasih dari Bekasi ini.
Sepasang kekasih nekat mencuri sepeda motor warga di Pondok Ungu Permai (PUP), Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Selasa (22/5/2018) malam.
Sang lelaki bernama Leonardo (35) berhasil kabur, sedangkan pujaan hatinya Ade Yolanda (34) ditangkap warga setelah terjatuh dari atas motor.
(BACA JUGA: Konsultasi Otomotif: Setir Kijang Jantan Goyang Di Atas 80 KM/JAM )
Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Utara, Komisaris Dedi Nurhadi, mengatakan kasus pencurian itu terjadi saat korban Aldi Hermansyah (22) memergoki Leonardo tengah membobol rumah kunci motor Honda Beat bernopol B 4980 FIX miliknya.
“Saat itu sepeda motor korban sedang diparkir di teras, sedangkan korban hendak keluar rumah,” kata Dedi pada Rabu (23/4/2018).
Mengetahui aksinya tepergok korban, sepasang sejoli ini berusaha kabur menggunakan sepeda motornya Suzuki Satria F 150 cc T 4368 TI.
(BACA JUGA: Kupas Lengkap, Fakta Test Ride All New Honda Vario 150, Serius Mau Beli?)
Namun karena panik, sepeda motor yang dikemudikan Leonardo terjatuh di jalanan.
Warga yang mendengar teriakan korban bergegas menolongnya.
Saat itu, warga hanya mampu mengamankan Ade Yolanda.
Sedangkan Leonardo berhasil kabur dengan meninggalkan sang pacar dan sepeda motornya.
“Oleh warga, tersangka perempuan yang diamankan dibawa ke Mapolsek Bekasi Utara,” ujarnya.
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing Andari, menambahkan tersangka nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
(BACA JUGA: Panik, Orang Lihat Penampakan Pocong Di Boncengan, Yang Bawa Motor Kayak Gak Sadar)
Rencananya sepeda motor hasil curian akan dijual ke penadah yang ada di Karawang.
“Pengakuannya baru sekali mencuri, tapi kami dalami keterangannya karena bisa saja sudah beberapa kali,” ungkap Komisari Erna Ruswing Endari.
Menurut dia, polisi mencurigai bahwa pelaku sudah beraksi beberapa kali.
Hal itu diperkuat dengan skema penugasan mereka saat beraksi dan letter T yang dibawa Leonardo saat membobol rumah kunci motor korban.
(BACA JUGA: Pelaku Cuma Bisa Nunduk, Perampok dan Pencuri Motor 'Dipajang' Polres Jaktim)
“Tersangka AY mengamati situasi, sedangkan L bertugas sebagai eksekutor."
"Kalau motor korban berhasil dibobol, nanti pelaku AY yang membawanya,” katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Sejoli nekat Mencuri Motor di Bekasi, Lalu Apes"