Adapun latar belakang yang menjadi acuan oleh Jesse Heber Ambuwaru untuk melakukan gugatannya ditanamkan dalam 21 poin.
Ada 2 poin yang menjadi titik berat pemicu Jesse meluncurkan gugatan.
Yaitu, poin 18 yang mengatakan bahwa penggugat (Jesse) terganggu mobilitas dan kenyamanannya karena dalam Mitsubishi Pajero tipe Dakar yang dibeli pada 4 September 2017 lalu sering mogok.
(BACA JUGA: Ketangkep, Ketahuan Nyolong Motor, Maling Cewek Ditinggal Kabur Maling Cowok)
Juga dalam poin 21 yang menyebut, tindakan yang dilakukan oleh para tergugat tidak sesuai dengan iklan dan promosi.
Ada kecacatan produksi yang menurutnya, tidak sesuai dengan aslinya.
Juno, selaku kuasa hukum Jesse juga menjelaskan, kecacatan yang ada pada mobil tersebut juga sempat dibawa ke bengkel resmi untuk diperbaiki.
Namun, hasilnya tidak kunjung rapi, sehingga Jesse merasa semakin dirugikan oleh PT Mitshubishi Motor Krama Yudha Sales Indonesia.
(BACA JUGA: Panik, Orang Lihat Penampakan Pocong Di Boncengan, Yang Bawa Motor Kayak Gak Sadar)
"Jadi sebenarnya klien kita itu terganggu kenyamanannya soalnya sering mogok padahal kilometernya baru 5.000, dan belum ada setahun."
"Selain itu saat datang dari dealer plafon nya ada juga kecacatan," ungkap kuasa hukum Jesse, Juno Jalugama.