Otomotifnet.com - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dengan demikian, stok premium yang selama ini dicekik mulai longgar lagi.
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Fanshurullah Shurullah Asa di Jakarta, Jumat (25/5/2018).
"Saya dapat info semalam dari Pak Menteri ESDM bahwa Presiden telah menandatangani Perpres No 191 Tahun 2014, mungkin selebihnya nanti Pak Menteri bisa menjelaskan," kata dia di Kantor BPH Migas.
(BACA JUGA : Anak Bengkel Ceroboh, Api Nyamber Saat Isi Tangki Motor, Bangunan Tetangga Ikut Gosong)
Dengan ditandatangani Perpres ini, Pertamina diwajibkan untuk menjual BBM jenis Premium kepada masyarakat.
Sebelumnya Premium terlihat langka di beberapa daerah khususnya di daerah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
Bahkan banyak anggapan masyarakat mengenai langkanya BBM jenis Premium ini karena sengaja dilakukan Pertamina.
Masyarakat banyak yang beralih ke Pertalite karena Premium langka pada saat itu.
(BACA JUGA : Jangan Bete, Ini Tips Membersihkan Jok Mobil Terkena Noda Cokelat Dan Sirup )
Pertamina hanya diwajibkan untuk menjual Premium di luar Jamali.
Saat ini ada sebanyak 1.900 SPBU dari 3.900 SPBU di daerah Jamali yang tidak lagi menjual premium, sedangkan tahun sebelumnya hanya 800 SPBU.