"Dari pihak pemborong bilang 'Pak itu galian ada di beberapa tempat, setiap 25 meter tempat kita kasih garis hitam kuning kayak police line'. Si pemborong juga bingung ditrabas (mobil Januar)," ujar dia.
Januar setelah dievakuasi tidak mengalami luka mengingat saat berkendara mengenakan sabuk pengaman.
Sedangkan mobil mengalami ringsek di bagian depan dan kaca pecah.
"Ternyata begiu kita cek, si kakek enggak ada luka dan setelah di cek MRI ataupun X-Ray dan lainnya dibawa ke dokter, dibawa sama pemborong. Enggak ada obat juga, langsung boleh pulang dari RS Royal Taruma," kata Rensa.
(BACA JUGA: Pemilik Rumah Kaget Ada Xenia Jatuh, Timpa Atap Dapur)
Dari kejadian ini, Rensa menambahkan tidak bisa memberikan sanksi Pasal 360 tentang Kecelakaan Lalu Lintas atau Pasal 359 tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian karena korban tidak mengalami luka dan sehat.
"Kalau di pasal sangkaannya menyebabkan orang luka atau orang itu tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari atau mencari nafkah. Tapi si kakek diperiksa tidak ada luka," tambah dia.