Dua Anggota Geng Motor Yang Ngeroyok Anak SMP Terpaksa Dilepas, Ini Sebabnya

Joni Lono Mulia - Kamis, 31 Mei 2018 | 16:35 WIB

Barang bukti motor trondol yang digunakan geng motor mengeroyok anak SMP di Mojokerto (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto mempertimbangkan penahanan terhadap dua tersangka di bawah umur yang terlibat kasus penganiayaan gerombolan geng motor terhadap pelajar SMP di area Stadion Gajahmada Mojosari Mojokerto, Jawa Timur.

Dua pelaku di bawah umur itu masih berstatus pelajar berinisial HQ (16) waga Kecamatan Pungging dan EA (16) warga Kecamatan Mojosari.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP M. Fery menjelaskan, pihaknya akan mempertimbangkan penanganan kasus ini lantaran dua pelaku berstatus pelajar.

(BACA JUGA: Orang Susah Mendadak Kaya, Beli Mobil 5 Tapi Enggak Ada Yang Bisa Nyetir)

Karena itulah, dalam tempo dekat ini Polres Mojokerto akan memberlakukan diversi sebagaimana yang diamanatkan UU perlindungan anak untuk menyelesaikan perkara pidana di bawah hukuman penjara empat tahun yang melibatkan anak di bawah umur.

"Pelaku di bawah umur tidak ditahan karena kami memperlakukan diversi terhadap kedua pelakunya," ujar AKP M. Fery, Kamis (31/5/2018).

Fery mengatakan Diversi ini hanya berlaku pada pelaku anak usia di bawah umur.

(BACA JUGA: Anak Vespa Boleh Nangis, Presiden Duterte Remukkan Ratusan Skuter Selundupan)

Sedangkan dua pelaku lainnya sudah dewasa tetap ditahan dan kasus peganiayaan ini dilanjutkan hingga ke tahap pengadilan.

Dua pelaku itu adalah Erik Syarif Hidayat alias Soho (18) warga Desa Randubango, Kecamatan Mojosari Mojokerto dan Davin Golan Gravichia (20) warga Desa Menanggal Kecamatan Mojosari Mojokerto.

"Saat ini kami masih mempersiapkan mekanisme diversi," imbuh AKP Fery.