Otomotifnet.com – Polisi tidur punya manfaat penting, tapi ada kalanya sering membuat jengkel para pengendara.
Pasalnya, tidak sedikit polisi tidur yang dibuat justru membahayakan keselamatan pengendara.
Padahal, polisi tidur tidak boleh dibuat sembarangan lho.
Pembuatan polisi tidur harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan harus dipenuhi termasuk soal penempatannya.
(BACA JUGA: Makan Korban Jiwa, Aksi Timpuk Batu Di Tol Sudah Meresahkan, Polisi Perketat Patroli)
Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 Pasal 4, ayat 1, alat pembatas kecepatan mesti ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman.
Tak hanya itu, polisi tidur juga bisa ditempatkan di jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
Kelas jalan III C adalah jalan lokal dan jalan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,1 m, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.
Selain itu, polisi tidur perlu didahului dengan rambu peringatan.
(BACA JUGA: Miris...Menunduk Di Setang Motor Dikira Tidur, Ternyata Sudah Tidak Bernyawa)