Otomotifnet.com - Penerapan ujian psikotes untuk pengurusan SIM yang simulasi berlaku mulai hari ini, Kamis (21/6/2018).
Psikolog dari Lembaga Psikologi Andiarta Adi Sasongko mengatakan, tarif tes psikologi atau ujian psikotes untuk para pemohon SIM (surat izin mengemudi) di wilayah hukum Polda Metro Jaya sebesar Rp 35.000.
"Saat ini yang ada di kebijakan kami adalah Rp 35.000 untuk setiap prosesnya. Untuk permohonan baru maupun perpanjangan sama," kata Adi saat dihubungi, Kamis (21/6/2018).
Ia mengatakan, tarif itu sama dengan tarif tes psikologi untuk para pemohon SIM umum yang telah berlaku sebelumnya.
(BACA JUGA: Nggak Sangka, Lorenzo Gabung Honda Di MotoGP 2019, Ada Sangkut Paut Dengan Utang)
Saat dihubungi terpisah Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan lokasi gerai-gerai tes psikologi ini akan tersedia di sekitar layanan pembuatan SIM baik di Satpas maupun layanan SIM keliling.
Menurutnya, hal ini dilakukan agar tes psikologi mudah diakses warga mengingat hasil tes akan ditetapkan sebagai salah satu persyaratan dalam permohonan dan perpanjangan SIM segala golongan.
Simulasi penerapan uji psikologi untuk para pemohon SIM dimulai hari ini, Kamis (21/6/2018).
(BACA JUGA: Heboh... Detik-detik Anggota TNI Tegur Sopir Bus AKAP Ugal-Ugalan, Malah Mau Dikeroyok)