Ada Hukumnya, Tidak Menolong Korban Kecelakaan Bisa Dikurung

Parwata - Kamis, 12 Juli 2018 | 09:00 WIB

Pertolongan Korban Kecelakaan. Jangan Asal, Nyawa Taruhannya (Parwata - )

Tidak Bantu Korban, Bisa Dikurung

Jika melihat kecelakaan laka lantas, maka sudah sewajibnya kita menolong korban tersebut sesuai dengan ketentuan bedasarkan penjelasan dr. Nelsy dan Meita.

Kewajiban membantu tersebut tertuang juga dalam peraturan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 531 yang berbunyi:

“Barangsiapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati”.

AKBP Deni Chandra, polisi yang bertugas di Depok, Jabar menjelaskan dengan merujuk pada pasal 531, masyarakat diwajibkan menolong korban kecelakaan.

Utamanya untuk menghubungi pihak medis dan kepolisian dengan menghubungi nomor darurat 119.

Disarankan oleh Deni sebaiknya korban segera dilarikan ke rumah sakit jika masih dalam keadaan sadar.

Hal tersebut akan sangat membantu sebagai pertolongan untuk korban. (SGT/Otomotifnet.com)

(BACA JUGA: Fakta Korban Kecelakaan Tewas Bisa Balik Ke Rumah Dalam Keadaan Sehat, Penghuni Rumah Kaget)