Itu sudah ketentuannya dan tidak bisa diganggu gugat karena sudah didasari oleh PerKap (Peraturan Kapolri).
Perkap nomor 9 tahun 2012 pasal 28 ayat (2) dan (3), di mana perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir dan perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlaku harus diajukan sebagai SIM baru dan diberlakukan sejak tahun 2013.
Tidak hanya itu saja, peraturan tersebut ternyata juga diperkuat oleh Surat Telgram Kapolri, ST/985/IV/2016 huruf BBB point 3 bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang.
(BACA JUGA: Bukan Atraksi, Orang Ini Seberangi Sungai Pakai Motor Di Jembatan Setapak, Katanya Ada di Papua)
SIM baru dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan SIM yang diambil.
Tuh, sebaiknya sih lakukan pengecekan masa berlaku SIM.
Jadi nggak sampai lewat masa berlaku dan kudu melakukan pengurusan SIM baru lagi.