Maling sepertinya akan menjual komponen ketimbang motor utuh.
Simak deh foto-fotonya berikut dan tetap waspada.
humas.pmj Unit IV PPA dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Faruk Rozi SIK, MSi dan Kanit IV PPA IPTU Suprobo, SH telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Berawal dari Laporan Masyarakat bahwa sepeda motor miliknya hilang saat diparkir di lapangan Pt. Holcim Jl. Kalijapat Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, selanjutnya team melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bernama KML di jembatan PLTU Pelabuhan Tanjung Priok.
.
Selanjutnya team melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pelaku bernama M R di Jl. Warakas Gg. 21 dari hasil interogasi kedua pelaku mengaku telah mengambil motor milik korban dan dijual ke daerah folker, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tg.Priok guna proses lebih lanjut. @polres_pelabuhan_tanjung_priok