Ya Ampun, Maling Motor Di Kawasan Pelabuhan Ditangkap, Kondisi Motornya Enggak Karu-karuan

Iday - Selasa, 26 Juni 2018 | 18:49 WIB

Barang bukti motor curian dalam keadaan memprihatinkan (Iday - )

 

Otomotifnet.com - Dua orang maling motor ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara (25/6/2018). 

Mereka ditangkap di tempat dan waktu terpisah. 

Seperti diposting akun Instagram @humas.pmj, penangkapan dipimpin Kasat Reskrim AKP Faruk SIK,MSi dan Kanit IV PPA Iptu Suprobo, SH. 

Dilaporkan, motor hilang di lapangan PT Holcim, Pelabuhan Tanjung Priok. 

Satu pelaku diamankan dan membuka jalan untuk menangkap satu pelaku lain di kawasan yang tak berjauhan. 

(BACA JUGA: Tercium, Intel Inggris Nyamar Halus, Diam-Diam Nyusup Ke Markas Honda)

Pekau mengaku menual motor ke daerah Folker. 

Yang bikin miris, dari foto yang dipublikasi, motor sudah dalam keadaan berantakan. 

Bisa disebut ini bukan motor tapi kumpulan komponen. 

Maklum, mesin, rangka dan part lain sudah terurai. 

Maling sepertinya akan menjual komponen ketimbang motor utuh. 

Simak deh foto-fotonya berikut dan tetap waspada. 

humas.pmj Unit IV PPA dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Faruk Rozi SIK, MSi dan Kanit IV PPA IPTU Suprobo, SH telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Berawal dari Laporan Masyarakat bahwa sepeda motor miliknya hilang saat diparkir di lapangan Pt. Holcim Jl. Kalijapat Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, selanjutnya team melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bernama KML di jembatan PLTU Pelabuhan Tanjung Priok.
.

Selanjutnya team melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pelaku bernama M R di Jl. Warakas Gg. 21 dari hasil interogasi kedua pelaku mengaku telah mengambil motor milik korban dan dijual ke daerah folker, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tg.Priok guna proses lebih lanjut. @polres_pelabuhan_tanjung_priok

 

Unit IV PPA dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Faruk Rozi SIK, MSi dan Kanit IV PPA IPTU Suprobo, SH telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Berawal dari Laporan Masyarakat bahwa sepeda motor miliknya hilang saat diparkir di lapangan Pt. Holcim Jl. Kalijapat Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, selanjutnya team melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bernama KML di jembatan PLTU Pelabuhan Tanjung Priok. . Selanjutnya team melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pelaku bernama M R di Jl. Warakas Gg. 21 dari hasil interogasi kedua pelaku mengaku telah mengambil motor milik korban dan dijual ke daerah folker, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tg.Priok guna proses lebih lanjut. @polres_pelabuhan_tanjung_priok

A post shared by Humas.PMJ (@humas.pmj) on