Berlaku Sebulan, Denda Keterlambatan Bayar Pajak Mobil dan Motor Dihapus, Dendanya Aja Loh Ya

Joni Lono Mulia - Rabu, 27 Juni 2018 | 14:45 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Graha Wisata Ragunan, (27/6/2018) (Joni Lono Mulia - )

Sehingga, meskipun hari ini merupakan libur nasional, masyarakat tetap dapat membayar pajak kendaraan bermotor.

"Libur pilkada ini tidak membuat Pemprov lalu beristirahat. Semua kegiatan pelayanan kita siapkan," kata Anies Baswedan.

(BACA JUGA: Ini Triknya, Bikin Toyota Avanza Dan Daihatsu Xenia Bangga Papasan Sama Xpander, Ertiga dan Mobilio)

"khususnya yang berkaitan dengan pembayaran PBB dan pajak kendaraan bermotor itu kami buka," tutur Anies.

"Bagi warga yang mau menunaikan, silakan," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "HUT ke-491 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Denda Keterlambatan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor"