Berlaku Sebulan, Denda Keterlambatan Bayar Pajak Mobil dan Motor Dihapus, Dendanya Aja Loh Ya

Joni Lono Mulia - Rabu, 27 Juni 2018 | 14:45 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Graha Wisata Ragunan, (27/6/2018) (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Dalam rangka turut memeriahkan HUT DKI Jakarta ke-491 Kota Jakarta, Pemprov DKI memutihkan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga Bulan Juli.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak masyarakat yang menunggak, untuk segera membayar pajak kendaraan bermotornya.

"Dan dalam rangkaian ulang tahun Jakarta juga, kita membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor," tutur Anies Baswedan, Rabu (27/6/2018).

(BACA JUGA: Ini Triknya, Bikin Toyota Avanza Dan Daihatsu Xenia Bangga Papasan Sama Xpander, Ertiga dan Mobilio)

Hingga 21 Juli nanti, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan motornya tanpa pungutan biaya denda.

"Itu kita bebaskan sampai tanggal 21 Juli, jadi pembayaran 22 (Juni) sampai 21 Juli. Kalau Anda punya tunggakan, bayarkan pajaknya, tidak ada dendanya," jelas Anies.

Bertepatan dengan pilkada serentak 2018 hari ini, Badan Pajak Retribusi Daerah DKI Jakarta tetap buka, sama seperti Samsat dan Bank DKI Jakarta.

(BACA JUGA: Gak Nyangka Ini Honda MegaPro, Semua Sektor Diubah, Berakhir Jadi Brat Cafe)

Sehingga, meskipun hari ini merupakan libur nasional, masyarakat tetap dapat membayar pajak kendaraan bermotor.

"Libur pilkada ini tidak membuat Pemprov lalu beristirahat. Semua kegiatan pelayanan kita siapkan," kata Anies Baswedan.

(BACA JUGA: Ini Triknya, Bikin Toyota Avanza Dan Daihatsu Xenia Bangga Papasan Sama Xpander, Ertiga dan Mobilio)

"khususnya yang berkaitan dengan pembayaran PBB dan pajak kendaraan bermotor itu kami buka," tutur Anies.

"Bagi warga yang mau menunaikan, silakan," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "HUT ke-491 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Denda Keterlambatan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor"