Permohonan Dianggap Enggak Berdasar, Ojek Online Ditolak Jadi Angkutan Umum

Parwata - Kamis, 28 Juni 2018 | 19:20 WIB

Ilustrasi ojek online (Parwata - )

Otomotifnet.com - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.

Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis (28/6/2018).

(BACA JUGA: Dikecam, Ada 200 CCTV, Kasus Penembakan Chevrolet Spin Di Tanjung Priok Enggak Tercover)

Dalam permohonannya, 54 orang pengemudi ojek online yang menggugat Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Para pengemudi ojek online keberatan karena ketentuan pasal tersebut tidak mengatur motor sebagai angkutan umum.

Padahal, seiring perkembangan teknologi, jumlah ojek online semakin berkembang di Indonesia.

(BACA JUGA: Kekar... Begini Buat Xpander Keliatan Lebih Berotot, Tinggal Plug & Play )

Namun, MK menolak permohonan pemohon karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.

"Ketika berbicara angkutan jalan yang mengangkut barang dan/atau orang dengan mendapat bayaran, diperlukan kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan," kata majelis hakim membacakan pertimbangan amar putusan.

MK menyatakan, ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ.

Menurut MK, polemik ojek online ini bukan permasalahan konstitusional.

(BACA JUGA: Honda Gold Wing Hilang Dibawa Kabur, Posisi Terdeteksi Pindah-Pindah Pulau)

"Mahkamah tidak menutup mata adanya fenomena ojek, namun hal tersebut tidak ada hubungannya dengan aturan dalam UU LLAJ," ujar Majelis Hakim.

Hakim mencontohkan keberadaan ojek pangkalan yang selama ini tidak pernah terganggu meskipun tidak diatur sebagai angkutan umum dalam UU LLAJ.

"Menimbang uraian tersebut, maka permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap Hakim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Akui Ojek Online sebagai Angkutan Umum"