Permohonan Dianggap Enggak Berdasar, Ojek Online Ditolak Jadi Angkutan Umum

Parwata - Kamis, 28 Juni 2018 | 19:20 WIB

Ilustrasi ojek online (Parwata - )

Namun, MK menolak permohonan pemohon karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.

"Ketika berbicara angkutan jalan yang mengangkut barang dan/atau orang dengan mendapat bayaran, diperlukan kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan," kata majelis hakim membacakan pertimbangan amar putusan.

MK menyatakan, ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ.

Menurut MK, polemik ojek online ini bukan permasalahan konstitusional.

(BACA JUGA: Honda Gold Wing Hilang Dibawa Kabur, Posisi Terdeteksi Pindah-Pindah Pulau)

"Mahkamah tidak menutup mata adanya fenomena ojek, namun hal tersebut tidak ada hubungannya dengan aturan dalam UU LLAJ," ujar Majelis Hakim.

Hakim mencontohkan keberadaan ojek pangkalan yang selama ini tidak pernah terganggu meskipun tidak diatur sebagai angkutan umum dalam UU LLAJ.

"Menimbang uraian tersebut, maka permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap Hakim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Akui Ojek Online sebagai Angkutan Umum"