Otomotifnet.com - Seluruh mobil yang melanggar rambu parkir di setiap ruas jalan Kota Surabaya, mulai Senin (2/7/2018) pagi ini.
Selain menggembok paksa roda mobil, petugas juga akan menggembosi pelanggar parkir lain dengan cara mencabut penutup ban.
"Pagi ini habis apel petugas gabungan akan bergerak razia dengan sasaran pelanggar rambu parkir," kata Kasi Pengendalian dan Operasi Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyibowo, Senin (1/7/2018).
Trio tak menyebut titik mana yang akan dirazia.
Trio menuturkan, tindakan petugas ini dalam rangka sosialisasi Perda baru tentang Perparkiran di Kota Surabaya.
(BACA JUGA: Mewah...Jalan Depan Rumah Jadi Parkir Pribadi, Banyak Yang Bilang Kayak Gini)
DPRD Surabaya telah mengesahkan Perda nomor 3/2018.
Perda ini tidak memberi ampun bagi pelanggar parkir yang kerap mengabaikan rambu larangan parkir.
Sesuai Perda 3/2018, Mereka yang kedapatan melanggar rambu larangan parkir akan langsung diderek, digembok atau digembosi ban kendaraan mereka.
Pemilik kendaraan juga akan langsung ditilang dengan denda tilang Rp 500.000 bagi mobil dan Rp 250.000 bagi motor.
"Hingga dua bulan ke depan akan terus dilakukan sosialiasi Perda Parkir itu sambil saat ini menunggu Perwali untuk penjabaran dan juknisnya. Belum kami kenakan denda tilang tapi akan kami gembok hingga derek," kata Trio.
Sejumlah ruas jalan di Kota Surabaya kerap dijadikan pelanggar rambu larangan parkir.
Meski sudah terpasang rambu dilarang parkir, namun banyak mobil dan motor kerap parkir di lokasi itu.