Di antaranya Jl Dharmawangsa, Jl Prof Moestopo, Jl Airlangga, Jl A Yani, dan sejumlah ruas jalan lain.
"Akan kami sisir dan gembok jika melanggar. Silahkan pemilik menghubungi petugas untuk membuka gembok," tambah Trio.
Jika saat di lokasi pelanggaran tidak ditemukan pemiliknya akan langsung diderek paksa dan diparkir paksa di Terminal Kedung Cowek Suramadu.
Jika tidak segera diambil, sesuai Perda 3/2018, maka pemilik kendaraan akan dikenakan biaya pengambilan hingga Rp 2,5 juta.
Mobil parkir di tempat larangan parkir adalah pemicu macet dan semrawutnya kota.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pakir Sembarang di Kota Surabaya? Siap-siap Roda Mobil Digembok Paksa atau Digembosi Mulai Hari Ini!,