Kalau Diantara Mobil Ini Melanggar Kawasan Ganjil-Genap, Dijamin Enggak Bakal Disemprit Polisi

Parwata - Selasa, 3 Juli 2018 | 14:18 WIB

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (1/6/2018). Kawasan sistem ganjil-genap di Jakarta rencananya akan diperluas untuk mendukung pelaksanaan Asian Games 2018 diantaranya ruas Jalan S Parman, Jalan Arteri Pondok Indah, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Bunyamin Sueb. (Parwata - )

Otomotifnet.com - Sosialisasi dan uji coba perluasan area ganjil-genap muali diterapkan Pemprov DKI Jakarta dibantu pihak terkait.

Penerapan dimulai pada 1 Agustus 2018 selama ajang ASEAN Games berlangsung.

Selain sepeda motor dan angkutan umum, aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor itu tidak berlaku untuk beberapa kategori mobil.

Berikut kategori kendaraan yang tidak kena aturan ganjil-genap DKI Jakarta, yang diinformasikan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun media sosial, Twitter:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games.

4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.

5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit.

6. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.