Otomotifnet.com - Modifikasi menggunakan sticker yang diterapkan ke motor dan mobil masih menjadi pilihan masyarakat Indonesia.
Bukan hanya sekadar pemanis, tetapi banyak juga yang sampai mengganti warna sesuai kelir cat aslinya.
Hal ini tentu membuat warna cat mobil atau motor asli dengan yang tertera di surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) berbeda.
(BACA JUGA: Waduh... Bocah SD Boncengan Pakai Suzuki GSX-R150, Tanggapannya Itu Lo Bikin Senyum)
Ternyata hal seperti itulah yang tidak diperbolehkan.
Jika ditemukan ada yang seperti itu, tentu akan ditilang polisi.
Namun polisi menganjurkan asal tidak menganti warna di STNK, pemasangan wrapping sticker ternyata tak jadi masalah.
(BACA JUGA: Mantap... Ini Dia Tim Yamaha Satelit Baru, Iya Sih Kurang Yang Satu Ini)