Cihui... Polisi Bolehkan Wrapping Sticker Di Kendaraan, Cukup Perhatikan Hal Ini

Joni Lono Mulia - Kamis, 5 Juli 2018 | 18:45 WIB

Wrapping Sticker di Bodi Mobil (Joni Lono Mulia - )

"Ya, kalau sesuai dengan warna STNK-nya gak apa- apa dong," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Jakarta, Kamis (5/7/2018).

"Kalau misalnya kendaraan tersebut warna hitam terus dicover warna hitam boleh-boleh saja," ujarnya menambahkan.

Untuk diketahui, saat ini banyak opsi untuk memodifikasi kendaraan agar tampil lebih elok. 

(BACA JUGA: Asyik...Honda Jazz Dipoles Lagi, Tapi Indonesia Masih Harus Menunggu)

Salah satunya dengan memasang wrapping sticker pada bagian tertentu atau seluruh bodi mobil atau motor.

Ongkos jasa pemasangan sticker pada kendaraan jauh lebih murah dibanding Anda melakukan metode pewarnaan airbrush.

Pemasangan sticker seperti begitu di kendaraan juga lebih efektif, sebab jika bosan, bisa langsung melepasnya.