Cihui... Polisi Bolehkan Wrapping Sticker Di Kendaraan, Cukup Perhatikan Hal Ini

Joni Lono Mulia - Kamis, 5 Juli 2018 | 18:45 WIB

Wrapping Sticker di Bodi Mobil (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Modifikasi menggunakan sticker yang diterapkan ke motor dan mobil masih menjadi pilihan masyarakat Indonesia. 

Bukan hanya sekadar pemanis, tetapi banyak juga yang sampai mengganti warna sesuai kelir cat aslinya.

Hal ini tentu membuat warna cat mobil atau motor asli dengan yang tertera di surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) berbeda.

(BACA JUGA: Waduh... Bocah SD Boncengan Pakai Suzuki GSX-R150, Tanggapannya Itu Lo Bikin Senyum)

Ternyata hal seperti itulah yang tidak diperbolehkan.

Jika ditemukan ada yang seperti itu, tentu akan ditilang polisi. 

Namun polisi menganjurkan asal tidak menganti warna di STNK, pemasangan wrapping sticker ternyata tak jadi masalah.

(BACA JUGA: Mantap... Ini Dia Tim Yamaha Satelit Baru, Iya Sih Kurang Yang Satu Ini)

"Ya, kalau sesuai dengan warna STNK-nya gak apa- apa dong," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Jakarta, Kamis (5/7/2018).

"Kalau misalnya kendaraan tersebut warna hitam terus dicover warna hitam boleh-boleh saja," ujarnya menambahkan.

Untuk diketahui, saat ini banyak opsi untuk memodifikasi kendaraan agar tampil lebih elok. 

(BACA JUGA: Asyik...Honda Jazz Dipoles Lagi, Tapi Indonesia Masih Harus Menunggu)

Salah satunya dengan memasang wrapping sticker pada bagian tertentu atau seluruh bodi mobil atau motor.

Ongkos jasa pemasangan sticker pada kendaraan jauh lebih murah dibanding Anda melakukan metode pewarnaan airbrush.

Pemasangan sticker seperti begitu di kendaraan juga lebih efektif, sebab jika bosan, bisa langsung melepasnya.