Selain itu, Pepen juga beraksi di Dusun Gintungkebon, RT 008 RW 003, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
(BACA JUGA: Pelaku Cuma Bisa Nunduk, Perampok dan Pencuri Motor 'Dipajang' Polres Jaktim)
Slamet mengungkapkan, saat beraksi, Pepen berpura-pura menjadi pemulung lalu memasuki kawasan permukiman warga.
Pepen memasuki rumah korban dan membawa kabur uang Rp 9 juta yang tergeletak di atas speaker.
"Dia melihat amplop cokelat di atas speaker dan mengambilnya. Amplop tersebut berisi uang Rp 9 juta," tambahnya.
Polisi tengah melakukan pengembangan kasus tersebut.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pepen disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun hukuman bui.