Otomotifnet.com - Di saat pemilik bengkel mudik, pencuri merasa bebas melakukan aksinya.
Ia pun panen barang-barang di dalamnya sebanyak dua kali.
Namun belakangan, pria berinisial MDM alias TL (18) yang mencuri tersebut ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kembangan pada Rabu (4/7/2018).
Pelaku ditangkap setelah aksi pencuriannya bengkel Agung Perkasa milik Suratno Agung Sanjaya (56) terekam kamera CCTV.
Pengungkapan bermula saat korban mendapati sejumlah alat-alat dan sepeda motor, hilang dari dalam bengkel pada Senin (25/6).
Beruntung aksi pencurian itu berhasil terekam kamera CCTV yang sudah dipasang sebelumnya.
“Berdasarkan rekaman CCTV, diketahui pelaku pencurian adalah MDM alias TL yang merupakan tetangga korban. Pelaku kemudian mengakui perbuatannya setelah dipanggil korban,” ucap Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi, Minggu (8/7).
(BACA JUGA: Honda Civic dan Toyota Kijang Innova Terbakar Enggak Wajar, Diduga Ada Sabotase)
Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Kampung Bugis, Kembangan, Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (25/6) sekira pukul 05.30 WIB.
Peristiwa itu terjadi saat korban mudik ke Ponorogo, Jawa Timur.
“Menurut rekaman CCTV, pelaku masuk ke dalam bengkel melalui lantai dua dengan menggunakan tangga. Pelaku melakukan aksinya tersebut setelah mengetahui bengkel ditinggal pemilik,” Supriyadi.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Dimitri Mahendra menjelaskan, di hadapan penyidik, MDM mengatakan bahwa aksi pencurian dalam dua tahap tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial AF.
“Pencurian pertama dilakukan pada Minggu (24/6) dan berhasil mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra bernopol B-6654-PDL yang kemudian disimpan di rumah saudara AF,” ungkap Dimitri.
Aksi pencurian kedua dilakukan pada Senin (25/6) di mana kedua pelaku berhasil mengambil alat-alat bengkel berupa 33 buah besi baja, satu unit mesin bor, empat unit alat ukur, kunci-kunci yang disimpan dalam dua boks dan satu set kunci letter “L”.
Selanjutnya pelaku MDM dan barang bukti dibawa ke Polsek Kembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku lalu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu hingga kini Polisi masih memburu pelaku lainnya, AF yang merupakan rekan MDM dalam melakukan aksi pencurian tersebut.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pencurian di Bengkel Terekam Kamera CCTV, Satu Pelaku Ditangkap Polisi,