Atas perbuatannya itu, Sandi dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Sandi menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa pada Minggu (8/7/2018) kemarin.
(BACA JUGA: Ini Dia Agyaghini, Toyota Agya Yang Pintunya Membuka Ke Atas, Persis Lamborghini)
Pelaku mengaku sempat meminta saran kepada paman berinsial ES (51), saat bersembunyi dari kejaran petugas.
Akhirnya, sang paman pun meminta agar pelaku menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Penjambret di Cempaka Putih Adalah Sopir Metromini, Beraksi Guna Tutupi Tunggakan Setoran Dua Hari