Honda BeAT Yang Dirampok Ternyata Dilengkapi GPS, Empat ABG Pelaku Tak Berkutik

Dok Grid - Senin, 23 Juli 2018 | 10:30 WIB

Ilustrasi Aksi Pencurian Motor (Dok Grid - )

AKP Toto Sanyoto menuturkan, saat digeledah ditemukan sejumlah barang bukti berupa motor dan ponsel hasil kejahatan dan senjata tajam berupa parang dan katana.

Kejadian perampokan tersebut terjadi di Depan Puri 11 RT 03 RW 01 Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang pada Minggu (22/7/2018) sekitar pukul 03:30 WIB dini hari.

Awal kejadian tersebut berdasarkan laporan korban, Ari Permana (24), ketika pada waktu tersebut sedang duduk di TKP dan dihampiri oleh keempat pelaku sambil ditodong menggunakan senjata tajam.

"Keempatnya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, dan mendapat ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," ujar AKP Toto Sanyoto.