Bayar Atau Blokir, Pemerintah Rutin Gelar Razia Penunggak Pajak Kendaraan

Joni Lono Mulia - Kamis, 26 Juli 2018 | 15:16 WIB

Petugas gabungan yang melakukan razia pajak kendaraan (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Bagi pemilik kendaraan, baik motor dan mobil, perhatian benar untuk bayar pajak tepat waktu.

Pasalnya, pemerintah bekerja sama dengan pihak terkait mulai menggalakkan razia pajak kendaraan.

Sebagaimana diungkapkan Plt Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB BBKNB) Jakarta Timur, Wigat Prasetyo.

(BACA JUGA: Bikin Terkesima, Inilah 10 Mobil Patroli Polisi Super Dari Mancanegara)

Wigat Prasetyo menuturkan, para penunggak pajak kendaraan yang terjaring razia diberi kesempatan untuk melunasi pajaknya di lokasi razia atau membuat perjanjian pelunasan.

"Jika tiga hari setelah membuat perjanjian belum juga melunasi tunggakan, nomor kendaraan si penunggak akan diblokir," kata Wigat Prasetyo.

Memang terkesan kejam, namun langkah itu untuk membuat efek jera karena masih banyaknya pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

(BACA JUGA: Tepergok... Inikah Penampakan Suzuki Wagon R Terbaru?)