Otomotifnet.com - Kegiatan apapun bentuknya, termasuk resespsi pernikahan itu tidak boleh diadakan di jalan malah sampai menutup jalan.
Kegiatan atau acara dibolehkan sampai menutup jalan asalkan ada izin dari kepolisian dan juga warga setempat secara tertulis.
Namun pada intinya melakukan sebuah acara atau kegiatan dilarang untuk menutup jalan, terlebih jalan tersebut merupakan jalan umum.
Alasannya jelas, sudah pasti dapat mengganggu kepentingan umum dan pengguna jalan lain.
Sebagaimana diungkapkan Kombes Sabilul Alif, Kapolres Kota Tangerang menjelaskan perihal ini.
"Ya enggak boleh karena jalan umum," ujar Kombes Sabilul Alif.
(BACA JUGA: Disebut-sebut Toyota Segarkan MPV-nya, Inikah Tampang Toyota Innova Facelift?)