Namun demikian, jalanan di kompleks perumahan boleh saja digunakan untuk kegiatan kemasyarakatan seperti pesta pernikahan.
"Asal penyelenggara mendapatkan izin dari masyarakat sekitarnya kompleks perumahan tersebut," lanjutnya saat berada di Mapolres Kota Tangerang, Tiga Raksa, Banten.
Kombes Sabilul Alif menegaskan larangan penggunaan jalan umum itu nggak hanya berlaku untuk acara pernikahan saja melainkan juga acara lainnya.
"Acara kematian saja tidak boleh, apalagi acara pernikahan," sebutnya.
Bila dalam kondisi memaksa mungkin bisa saja menggelar acara pernikahan di jalan umum dengan konsep win-win solution.
Seperti yang terlihat di tayangan video yang diposting di jagat media sosial.
(BACA JUGA: Marquez-Lorenzo Gak Bakal Rukun, Begitu Pengakuan Bos Tim Repsol Honda )