Sayonara SIM Bentuk Fisik, Model Digital Sudah Ada Diterapkan Di Sini

Joni Lono Mulia - Sabtu, 28 Juli 2018 | 13:00 WIB

Ilustrasi SIM Digital (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Pengendara mobil dan motor yang minimal berusia 17 tahun sudah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Barang kecil itu sangat penting bagi para pengguna kendaraan bermotor, namun seiring perkembangan SIM bentuk fisik akan punah ditelan zaman.

Kenapa bisa demikian?

(BACA JUGA: Ngeri, Sesaat Perkelahian Ojek Pangkalan Versus Ojek Online, Banyak Motor Nyemplung Sungai)

Di zaman serbadigital sekarang ini, SIM fisik mungkin sudah mulai ditinggalkan beberapa negara, salah satunya di India.

Diwartakan dari indiatimes.com, SIM digital akan diaplikasikan di India, lebih tepatnya di kawasan Maharashtra.

Pemerintah Maharashtra akan mengeluarkan format digital SIM, surat registrasi dan izin untuk kendaraan komersial.

(BACA JUGA: Ngeri, Sesaat Jelang Perkelahian Ojek Pangkalan Versus Ojek Online, Banyak Motor Nyemplung Sungai)