Heboh Separator Warna-Warni, Belum Terbukti Penuhi Unsur Safety

Parwata - Minggu, 29 Juli 2018 | 14:15 WIB

Para pejalan kaki di Tanah Abang kesulitan menyeberangi Jalan Jatibaru semenjak ada pembatas jalan di tengah kedua lajur, Kamis (21/12/2017).(Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com) (Parwata - )

Dalam kondisi seperti disebutkan tadi, kemampuan mengamati posisi objek seorang pengemudi dapat menurun yang akhirnya menyebabkan risiko kecelakaan meningkat.

"Di sisi lain, penggunaan warna tersebut membuat bingung pengguna jalan. Selama ini mereka melihatnya putih dan hitam, bila tidak terbiasa maka dapat menyebabkan kecelakaan," ucap Sony.

(BACA JUGA: AHM Naikkan Harga Matik, Nih Skema Kredit All New PCX Khusus Solo Dan Jawa Tengah)

Sony berharap bila alasannya untuk mempercantik, lebih bijak menggunakan samping trotoar seperti dinding dan lainnya.

Bisa digambar atau dalam diberi warna apapun. "Pastinya tidak mengubah bentuk dan warna rambu lalu lintas yang sudah baku," ucap Sony.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 tahun 2014 tentang marka jalan dijelaskan dalam pasal 4 dibahas bahwa marka jalan terbagi dalam empat warna yakni putih, kuning, merah dan warna lain seperti hijau dan coklat.

Masing-masing warna memiliki tugas dan fungsinya sendiri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Separator Warna-warni Berpotensi Bahayakan Pengguna Jalan",