Gak Pandang Bulu... Semua Pelanggar Ganjil-Genap Pasti Ditilang, Asalkan...

Joni Lono Mulia - Rabu, 1 Agustus 2018 | 16:02 WIB

Ilustrasi penilangan pelanggar aturan ganjil-genap (Joni Lono Mulia - )

Otomotofnet.com - Pihak kepolisian mulai melakukan penindakan bagi pelanggar aturan ganjil-genap mulai berlaku mulai hari Rabu ini, 1 Agustus 2018.

Petugas kepolisian bertindak tanpa pandang bulu terhadap pengendara yang melanggar aturan tersebut.

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, beberapa contoh penindakan tegas juga terjadi kepada Toyota berpelat nomor B 100 NAR di ruas jalan MT Haryono arah Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).

Pengendara Toyota bernopol B 100 NAR ditilang.

(BACA JUGA: Gak Cuma Mungil, Inilah Alasan Suzuki All New Jimny Ditunggu Banyak Orang)

kompas.com
Toyota Fortuner yang ditilang polisi karena masuk pembatasan tanggal ganjil pakai pelat nomor genap

Saat hendak ditilang, pria yang diketahui bernama Muhammad Akbar tersebut tidak terima dirinya ditilang.

"Saya ini anak anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) lo, Pak," ujar pria tersebut kepada polisi, Rabu.

Mendengar alasan tersebut, polisi tetap mengeluarkan surat tilang.

"Saya enggak mau tahu, Pak. Yang saya tahu siapa yang melanggar di sini harus ditilang," kata seorang anggota polisi.