Cihui... Per Agustus Sampai Oktober, Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan

Joni Lono Mulia - Kamis, 2 Agustus 2018 | 13:20 WIB

Ilustrasi gerai Samsat (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Kabar baik nih bagi pemilik kendaraan, mobil dan motor, ada penghapusan denda pajak.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan penghapusan denda pajak kendaraan.

Periodenya mulai kemarin 1 Agustus sampai 31 Oktober 2018.

(BACA JUGA: Inikah Bebek Paling Mahal Di Indonesia? Honda Siap Luncurkan Super Cub 125)

Kebijakan ini berlaku di semua Kantor Samsat di Provinsi Banten.

Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol Tangerang, Idham Arief, menyatakan aturan hapus denda pajak motor mulai diberlakukan mulai 1 Agustus.

"Diterapkannya pada tanggal 1 Agustus - 31 Oktober," ujar Idham Arief di Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang, (1/8/2018).

(BACA JUGA: Jadi Rival Fortuner Dan Pajero Sport, Ini Dia Bocoran Harga Nissan Terra Di Indonesia)

Idham Arier menerangkan wajib pajak nggak perlu membayar denda.

Meski pun sudah bertahun-tahun menunggak pajak kendaran bermotor.

"Misalnya dendanya sampai lima tahun, ya enggak usah bayar. Yang bayar hanya pajaknya saja," ucap Idham Arief.

(BACA JUGA: Segini Harga Forza 250 Yang Diperkenalkan Honda Indonesia Hari Ini)

Selain penghapusan denda, Pemprov Banten juga membebaskan biaya pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKP).

"Untuk balik nama gratis. Begitu pun dengan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan," kata Idham Arief.

Menurutnya, aturan ini diterapkan guna meringankan beban masyarakat Banten.

"Dan juga meningkatkan pendapatan anggaran daerah," pungkas Idham Arief.