Mobil Menteri Keuangan Telat Bayar Pajak, Begini Penjelasannya

Indra Aditya - Selasa, 7 Agustus 2018 | 20:00 WIB

Mobil Dinas Menteri Keuangan Sri Mulyani (Indra Aditya - )

Otomotifnet.com – Dalam acara gathering eksportir Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani berkesempatan hadir yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai di Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Beliau tiba di lokasi pukul 12.30 WIB dengan menumpangi mobil sedan hitam.

Mobil yang dipakai adalah Toyota Crown Royal Saloon.

Namun ada sesuatu yang bikin gagal fokus jika melihat mobil dinasnya.

(BACA JUGA: Mobil Dinasnya Terhalang Mobil Katering, Kepala Polisi Ketok 7 Anak Buah Pakai Helm Baja Sampai Bonyok)

Pada pelat nomor di bawah RI 26 (kendaraan dinas Menteri Keuangan), terdapat angka 07 18.

Yang merupakan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dan registrasi kendaraan.

Artinya, kendaraan dinas Menkeu telat bayar pajak selama satu bulan.

Tetapi, humas Kementerian Keuangan, Nufransa membantah mobil Sri Mulyani belum membayar pajak.

(BACA JUGA: Maling Atau Penggerogot? Belasan Mobil Dinas Pindah Tangan Jadi Pelat Hitam)

"Pajak kendaraannya sudah dibayar sedangkan pelat mobil belum selesai, sedang dalam proses di Samsat," kata Nufransa saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/8/2018).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri, seorang menteri mendapatkan jatah dua unit mobil dinas.

Adapun jenis mobil yang menjadi jatah pembantu presiden tersebut adalah sedan/atau SUV dengan kapasitas mesin 3.500 cc.