Usai Mobil Anda Difoto, Keluarlah Karcis Dari Pinggang Juru Parkir

Joni Lono Mulia - Rabu, 8 Agustus 2018 | 18:00 WIB

Ilustrasi parkir di tepi jalan. Parkir liar pada trotoar yang memiliki tanda dilarang parkir (Joni Lono Mulia - )

Alat tersebut telah terhubung dengan ponsel jukir.

Tarif flat akan diterapkan di lokasi tersebut.

Yusuf mengatakan, penggunaan aplikasi Jukir selain untuk mengawasi perparkiran di tepi jalan, juga sebagai solusi bagi lokasi parkir yang tidak bisa dipasangi mesin parkir otomatis.

(BACA JUGA: Inilah Alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Jatuhkan Moge Miliaran Rupiah)

Di masa depan, para pengendara juga bisa mengunakan aplikasi tersebut laiknya aplikasi pembayaran seperti Go-Pay.

Masyarakat hanya perlu membayar biaya parkir menggunakan aplikasi itu.

Selain di Lapangan Banteng, UP Perpakiran berencana menggunakan aplikasi tersebut di seluruh lokasi parkir tepi jalan di Jakarta.

(BACA JUGA: Terungkap! Honda Lakukan 'ATM' Terhadap Ducati Di MotoGP)