Otomotifnet.com - Perubahan terkait dengan pajak kendaraan bermotor baru berdasarkan emisi sudah final, meski disebut masih di level Eselon I.
Ke depannya bakal diputuskan di tingkat menteri dan diperkirakan bakal disahkan dalam waktu dekat.
Artinya skema pajak kendraan bermotor baru ini, tak lagi melihat ketegori mobil seperti yang sebelumnya, di mana model selain sedan dan station wagon berukuran 1.500 cc ke bawah, temasuk MPV dan “MPV Sejuta Umat” (low MPV) yang menjadi anak emas.
(BACA JUGA: Marc Marquez Baperan, Lontarkan Ini Soal MotoGP Austria 2017)
“Dahulu PPnBM cuma mengkhususkan MPV relatif lebih kecil PPnBM-nya, sehingga orang produksi MPV karena keluarga besar, tapi dengan adanya konsep penurunan PPnBM ini ke arah emisi, kita tidak melihat kategorisasi, kita lihat emisinya,” ujar Harjanto, Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian, (7/8/2018).
Harjanto menambahkan, lewat pajak baru tersebut pemerintah memberikan kesempatan, khususnya kepada para produsen otomotif yang punya fasilitas di dalam negeri, buat memproduksi model sesuai tren dunia, seperti sedan dan SUV.
(BACA JUGA: Pernah Sampai 8 Bulan, Ini Lama Inden Mitsubishi Xpander Sekarang )
“Maka kita akan memberikan load kepada industri untuk memproduksi sedan dan SUV. Sehingga itu bisa memenuhi segmen market di dunia,” kata Harjanto.
Dirinya mengakui, selama ini memang industri otomotif tak memproduksi mobil yang sesuai pasar dunia.
(BACA JUGA: Model Baru Avanza Tak Kunjung Nongol, Toyota Bilang 'Jenderal' Muncul Belakangan)
“Kalau kita malah produksi MPV kan tidak match, antara kebutuhan dunia dan kita,” ujar Harjanto.
Regulasi perpajakan sebelumnya tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pajak Baru, “MPV Sejuta Umat” Tak Lagi Jadi Anak Emas"