Otomotifnet.com - Gak sadar-sadar betapa berbahayanya membiarkan anak di bawah umur mengendarai motor, ironisnya diizinkan oleh orang tuanya.
Padahal sudah jelas peraturannya pengendara motor wajib memiliki SIM.
Pengendara motor wajib memiliki SIM bila sudah sudah berumur di atas 16 tahun.
(BACA JUGA: Perang Saudara Nih, DFSK Glory 580 Bakal Ditantang SUV Baru Wuling)
Nah, kali ini melihat pelanggaran yang terjadi di foto yang diposting di Instagram akun @satlantas_polres_kudus.
Terlihat polisi memberhentikan motor bebek Honda Sonic 150R yang ditunggangi anak di bawah umur.
Tampak saat motor berhenti posisi kakiknya tidak napak tanah sempurna alias agak jinjit karena postur tubuhnya belum pantas mengendarai motor.
Anak itu sepertinya siswa SMP karena mengenakan seragam biru putih tampak berboncengan dengan teman sekolahnya yang juga masih SMP.
(BACA JUGA: Perang Saudara Nih, DFSK Glory 580 Bakal Ditantang SUV Baru Wuling)
Walaupun anak SMP itu sudah mengenakan helm saat berkendara, tetap saja ditindak.
Belum lagi, kena tilang karena pengendara masih di bawah umur untuk mengendarai motor dan juga belum mempunyai SIM.
Lebih parahnya lagi, motor bebek Sonic 150R itu tidak terpasang pelat nomor.
(BACA JUGA: Marc Marquez Baperan, Lontarkan Ini Soal MotoGP Austria 2017)
Bukan begini mewujudkan sayang kepada anak.
Masih di bawah umur sudah diboleh berkendara motor.
"Janganlah generasi muda anak bangsa kita menjadi korban kecelakaan, semua orang tua harus memberikan pemahaman dan wawasan bagi anaknya arti penting keselamatan dijalan raya", tulis pada caption Instagram.