Ketentuan tersebut tercantum dalam surat keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Dalam peraturan tersebut, terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat.
Simak baik-baik ketentuannya berikut ini:
- NRKB (Nomor Registrasi Kendaraa Bermotor) pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
- NTKB (Nomor Tanda Kendraan Bermotor) pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
- NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
(BACA JUGA: Keren, Viar Punya Skuter Listrik Yang Lain, Namanya Pulse Yang Bisa Diajak Ngebut)