Gak Mesti Orang Penting, Semua Bisa Kok Pakai Pelat Nomor Cantik, Nih Dia Syaratnya

Parwata - Kamis, 9 Agustus 2018 | 18:20 WIB

Ilustrasi. Pelat nomor polisi mobil (Parwata - )

Ketentuan tersebut tercantum dalam surat keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Dalam peraturan tersebut, terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat.

Simak baik-baik ketentuannya berikut ini:

- NRKB (Nomor Registrasi Kendaraa Bermotor) pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

- NTKB (Nomor Tanda Kendraan Bermotor) pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.

- NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

(BACA JUGA: Keren, Viar Punya Skuter Listrik Yang Lain, Namanya Pulse Yang Bisa Diajak Ngebut)