Kepincut Pakai Nomor Cantik, Lihat Dulu Besaran Biaya Yang Mesti Disiapkan

Parwata - Kamis, 9 Agustus 2018 | 20:00 WIB

Plat nomor mobil milik Mulyadi yang dipalsukan oleh TA dan EBP(KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D) (Parwata - )

Otomotifnet.com - Masyarakat wajib tahu ini kalau bisa menggunakan pelat nomor polisi sesuai keinginan alias nomor cantik.

Yang harus diketahui adalah untuk mendapatkan pelat nomor cantik alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pilihan, dikenakan biaya khusus yang harus dikeluarkan.

Bukan asal kutip atau pungutan liar (pungli) aturan ketentuan biasa TNKB pilihan atau nopol cantik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016.

Aturan tersebut tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang resmi diberlakukan pada 6 Januari 2017.

PP itu yang menggantikan PP No. 50 tahun 2010. Jadi, pemilik kendaraan bermotor yang ingin pelat nomor cantik akan dikenakan biaya lagi.

Besaran tarif atau biaya TNKB pilihan atau nopol cantik itu pun juga dibagi dalam jumlah angka dan huruf.