Konsumen Cari Solusi Sistem Ganjil-Genap, Yang Berduit Incar Mobil Bekas

Indra Aditya - Senin, 20 Agustus 2018 | 17:00 WIB

Avanza di bursa mobil bekas di Depok, Jabar (Indra Aditya - )

(BACA JUGA: Menggiurkan, Di Tempat Ini Mobil-Mobil Bekas nan Mulus Dijual Di Bawah Rp 100 Juta)

"Cuma enggak signifikan, tapi kebanyakan orang- orang yang berduit yang nyari," tandasnya.

Hingga kini, Ia mengaku di showroomnya sudah ada 5 unit yang terjual selama adanya penerapan ganjil-genap.

Untuk diketahui, pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan tersebut berlaku sejak pukul 06.00 sampai dengan 21.00 WIB.

Pengemudi yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenakan denda tilang sebagaimana diatur Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.