Kipas-Kipas, Kapolres Terima Pungli Rp 50 Juta Seminggu, Kasat Lantas Rp 15 Juta

Joni Lono Mulia - Rabu, 22 Agustus 2018 | 16:15 WIB

Ilustrasi praktik SIM (Joni Lono Mulia - )

Modusnya setiap hari para calo menyetorkan uang pungutan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada AN, seorang PNS.
 
Kemudian dari AN, dilaporkan ke Baur SIM Bripka Ik.Nantinya setelah direkap sejumlah uang tersebut akan didistribusikan kepada Kapolres, Kasatlantas, KRI, Kas dan Baur SIM.
Untuk setiap anggota Satpas, menerima uang hasil pungli setiap hari sekitar Rp 300.000 dari seorang PNS AN.
 
(BACA JUGA: Pilihan GPS Untuk Turing, Yang Rp 10 Juta Lengkap, Yang Rp 1 Jutaan Ekonomis)
 
"Benar, Tim Saber Pungli Mabes Polri yang melakukan," kata Barung di Surabaya, Senin (20/8/2018).
 
Mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu menjelaskan, Polda Jatim masih menunggu konfirmasi terkait penanganan kasus."Saya sudah menghubungi Kabid Propam Polda Jatim kasus itu belum diserahkan ke kami, tapi masih ditangani Mabes Polri," tuturnya.
 
Sementara itu, dari OTT tersebut, tim menyita barang bukti berkas pemohon SIM, rekapan pungutan di luar PNBP, dan uang hasil pungutan di luar PNBP sejumlah Rp 71,177 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pungli SIM, Kapolres Kediri Terima Rp 50 Juta Per Minggu, Kasat Lantas Rp 15 Juta"