Barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan itu antara lain, berkas pemohon SIM, rekapan pungutan di luar penerimaan negara bukan pajak, sejumlah Rp 71.177.000 serta uang sebesar Rp 18,45 juta dari petugas bank yang belum bisa dipertanggungjawabkan serta 30 unit ponsel.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari Polda Jatim, pungutan liar di luar penerimaan negara bukan pajak itu mengalir ke sejumlah pejabat polisi di Polres Kediri dari Kapolres, Kasatlantas, hingga beberapa pejabat di bawahnya dengan nominal yang beragam dan dalam jangka waktu tertentu secara periodik.
Uang pungli didapat dari pemohon SIM dikenakan biaya di luar penerimaan negara bukan pajak dengan nimonal yang bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 650.000 per orang, tergantung jenis SIM yang dibuat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Rp 40 Juta Diamankan dari Kapolres Kediri Saat OTT Pungli SIM"