Terlalu, Pemohon SIM Ditembak Rp 500-650 Ribu

Joni Lono Mulia - Rabu, 22 Agustus 2018 | 19:00 WIB

Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan (Joni Lono Mulia - )

Menurut informasi, setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 650.000 per orang tergantung jenis SIM yang dilakukan oleh anggota Satpas SIM Polres Kediri dengan para calo.

Modusnya setiap hari para calo menyetorkan uang pungutan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada AN, seorang PNS.

Kemudian dari AN, dilaporkan ke Baur SIM Bripka Ik.

Nantinya setelah direkap sejumlah uang tersebut akan didistribusikan kepada Kapolres, Kasatlantas, KRI, Kas dan Baur SIM.

(BACA JUGA: Pilihan GPS Untuk Turing, Yang Rp 10 Juta Lengkap, Yang Rp 1 Jutaan Ekonomis)

Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan Polda Jatim masih menunggu konfirmasi terkait penanganan kasus.

"Saya sudah menghubungi Kabid Propam Polda Jatim kasus itu belum diserahkan ke kami, tapi masih ditangani Mabes Polri," tuturnya.

Sementara itu, dari OTT tersebut, tim menyita barang bukti berkas pemohon SIM, rekapan pungutan di luar PNBP dan uang hasil pungutan di luar PNBP sejumlah Rp 71,177 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolres Kediri Terjaring OTT Terkait Pungli SIM"