Penjelasan Polisi Soal Tanya Surat Tugas Razia, Kan Sudah Ada SOP-nya

Indra Aditya - Selasa, 28 Agustus 2018 | 16:00 WIB

Ilustrasi razia kendaraan bermotor. (Indra Aditya - )

Otomotifnet.com – Dalam rangka menertibkan dan menekan angka criminal di jalan raya, pihak kepolisian gencar menggelar razia.

Razia diberlakukan untuk pemotor yang enggak patuh lalu lintas dan berhubungan dengan surat-surat kendaraan.

Kalau merasa taat pajak dan komplit, polisi akan membiarkan pemotor melenggang bebas.

Belakangan banyak pertanyaan apakah pemotor boleh menanyakan surat tugas kepada polisi yang menggelar razia?

(BACA JUGA: Oknum Polisi Plonga-plongo Saat Ditanya Supir Truk Yang Dirazianya, Ini Kenapa Yak?)

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pengendara yang diberhentikan saat razia berhak menanyakan surat tugas razia polisi tersebut.

Namun, dia mengingatkan hal itu tidak dijadikan alasan untuk menutupi kesalahan pengendara.

"Berhak, yang penting jangan cari-cari alasan.

Sebagai warga negara yang baik, kalau memang salah ya harus mengakui.

(BACA JUGA: Buntut Kasus Pengemudi Chevrolet Captiva, Polisi Militer Razia Penyalahgunaan Stiker TNI)