Otomotifnet.com – Dalam rangka menertibkan dan menekan angka criminal di jalan raya, pihak kepolisian gencar menggelar razia.
Razia diberlakukan untuk pemotor yang enggak patuh lalu lintas dan berhubungan dengan surat-surat kendaraan.
Kalau merasa taat pajak dan komplit, polisi akan membiarkan pemotor melenggang bebas.
Belakangan banyak pertanyaan apakah pemotor boleh menanyakan surat tugas kepada polisi yang menggelar razia?
(BACA JUGA: Oknum Polisi Plonga-plongo Saat Ditanya Supir Truk Yang Dirazianya, Ini Kenapa Yak?)
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pengendara yang diberhentikan saat razia berhak menanyakan surat tugas razia polisi tersebut.
Namun, dia mengingatkan hal itu tidak dijadikan alasan untuk menutupi kesalahan pengendara.
"Berhak, yang penting jangan cari-cari alasan.
Sebagai warga negara yang baik, kalau memang salah ya harus mengakui.
(BACA JUGA: Buntut Kasus Pengemudi Chevrolet Captiva, Polisi Militer Razia Penyalahgunaan Stiker TNI)
Kalau dia tidak memiliki SIM, bilang aja tidak memiliki SIM," kata Budiyanto saat dihubungi Kompas.com.
Budiyanto memastikan, semua jajarannya yang melakukan razia mengantongi surat tugas.
Sebab, hal itu bagian dari standard operational procedure (SOP) polisi.
"Petugas SOP-nya sudah ada, gimana kami melakukan suatu penegakan hukum.
Pasti dibekali surat perintah tugas, pasti ada," tuturnya.