Biar Kapok...Pemotor Masih Nekat Lewat Trotoar, Bisa Dikandangi dan Denda

Indra Aditya - Selasa, 28 Agustus 2018 | 19:20 WIB

Pemotor enak banget melibas trotoar di Dewi Sartika, Jakarta Timur (Indra Aditya - )

Otomotifnet.com – Kebiasaan banyak oknum premotor yang gemar lewat trotoar sudah mulai meresahkan dan sulit dihentikan.

Berbagai cara pencegahan yang sudah dilakukan seperti tidak berjalan.

Untuk itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan pihaknya sedang merancang Peraturan Daerah (Perda) untuk pera pelanggar yang menyalah gunakan trotoar.

"Kita lagi rancang kita juga lagi bicara dengan Satlantas Polres ya kita ini lagi mempersiapkan seperti DKI (Jakarta) jadi kalau melanggar-langgar kita mau kandangin dan kita kenakan denda, tapi itu masih konsep lah karena belum tuntas itu kita akan menyiapkan Perda untuk itu," kata Yayan, Selasa (28/7) seperti dilansir dari Kompas.com.

(BACA JUGA: Bule Hilang Kesabaran, Tegur Pemotor Yang Lewat Trotoar, Malu Dong Ah!)

Hal itu dilakukan karena banyak masyarakat yang menyalahgunakan fungsi trotoar, seperti parkir, berekendara di atas trotoar, berjualan, dan lainnya.

Misalnya di jalan Ir. Juanda yang sering dijadikan tempat parkir para ojek online.

Lalu para pengusaha penitipan motor kerap memarkirkan motor memakan badan trotoar.

Oleh karena itu, Dishub Kota Bekasi bersama Satlantas Polres Metro Bekasi Kota merancang Perda yang berguna untuk menertibkan para pelanggar di trotoar tersebut.

(BACA JUGA: Bule Hilang Kesabaran, Tegur Pemotor Yang Lewat Trotoar, Malu Dong Ah!)

"Ya pokonya penindakan pelanggaran di jalan raya terutama parkir-parkir liar, parkir-parkir yang sembarangan," ujar Yayan.

Saat ini Dishub Kota Bekasi dalam menertibkan pelanggar di trotoar baru sebatas melakukan operasi rutin.