Perhatian, STNK Kedaluwarsa 2 Tahun, Nomor Kendaraan Dihapus!

Joni Lono Mulia - Rabu, 29 Agustus 2018 | 21:15 WIB

Ilustrasi STNK (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Pemilik kendaraan bermotor wajib memperhatikan berkenaan STNK yang sudah mati masa berlakunya.

Kalau sekadar menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sanksi yang dikenakan hanya denda.

Pemilik kendaraan tinggal membayar PKB plus denda tunggakan.

Namun demikian, tidak berlaku bagi pemilik kendaraan yang lalai memperpanjang memperpanjang STNK atau sampai lewat masa berlaku atau mati.

(BACA JUGA: All New Jimny Primadona Sejati, Yang Inden Di Jepang Saja Sudah Puluhan Ribu Unit)

Mending pikir-pikir lagi.

Pasalnya, jika masa berlaku STNK habis dan sudah lewat dari 2 tahun, maka nomor kendaraan bakal dihapus di bagian regident kendaraan bermotor.

"Nomor kendaraan hangus. Itu sesuai dengan aturan," jelas AKBP Harry Sulistiadi, Kasatlantas Polres Metro Bekasi.

(BACA JUGA: MotoGP Inggris Batal Pembalap Langsung Fokus Ke Misano, Tengok Lagi Serunya MotoGP San Marino Musim Lalu)

Istimewa
Waspada STNK teat 2 tahun

Dalam peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan di pasal 110.

Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.

(BACA JUGA: Terlalu, Pengemudi Mabuk Tabrak Motor, Tampar Pula Pipi Wanita Yang Merekam Aksinya)

Dalam ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.

Menurut AKBP Harry Sulistiyadi jika nomor kendaraan dan STNK sudah telanjur dihapus, wajib pajak harus melakukan proses registrasi dari awal lagi.

"Silakan datang ke samsat di mana kendaraan terdaftar," kata AKBP Harry Sulistiyadi.