Otomotifnet.com - Pemilik kendaraan baik motor dan mobil pasti sudah nggak asing dengan namanya STNK.
STNK yang merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan wajib selalu dibawa sebagai bukti identitas kendaraan sesuai aturan berlaku.
STNK ada umur kedaluwarsanya dan juga ada item-item lain yang terkait dengan umur STNK.
Seperti masa perpanjangan STNK per lima tahun dan juga kewajiban membayar PKB per tahunnya.
(BACA JUGA: Toyota Fortuner Terobos Jalur Busway, Panik Lihat Polisi Mundur Puluhan Meter)
Bagi yang lalai tidak memperpanjang STNK yang juga berarti lalai bayar pajak PKB wajib hati-hati.
Pasalnya, jika masa berlaku STNK habis melebihi 2 tahun, nomor kendaraan bakal dihapus di bagian regident kendaraan bermotor.
"Nomor kendaraan hangus. Itu sesuai dengan aturan," jelas AKBP Harry Sulistiadi, Kasatlantas Polres Metro Bekasi.
Nah sebelum memperpanjang STNK, ada baiknya mengerti terlebih dahulu beberapa singkatan yang terdapat di dalam STNK.
(BACA JUGA: Sejak Lahir Kawasaki W175 Penurut, Ditekuk Builder Makin Bikin Jatuh Hati)