Otomotifnet.com - Aksesori kendaraan satu ini berupa wadah untuk memasang pelat nomor polisi yang ternyata bisa berganti pelat nopol secara otomatis.
Aksesori tersebut dengan entengnya mengubah pelat nomor kendaraan di bagian belakang dengan menggunakan motor elektrik.
Banyak warganet yang melihat yang mengaitkan aksesori ini dengan aturan peluasan ganjil-genap.
(BACA JUGA: Yamaha Tersenyum Di Tes Privat MotoGP Aragon, Tanda-Tanda Kompetitif Nih!)
Penggunaan aksesori ini bisa saja disalahgunakan untuk mengakali peraturan ganjil genap yang tengah digalakkan kepolisian di beberapa ruas jalan di Jakarta.
Warganet berharap pihak kepolisian memperhatikan dengan jeli mengenai aksesori ini.
Pasalnya, bisa saja dipakai mengelabui petugas di jalan raya.
Terkait dengan hal itu Kepala Korp Lalu Lintas Polri, Irjen Royke Lumowa, mengatakan siapa yang menggunakan aksesori yang bisa gonta-ganti pelat nomor secara elektrik itu bakal ditindak.
(BACA JUGA: Kata Yang Punya, BMW 323i Ini Enak Digeber, Ya Iyalah, 3.000 Cc, 6 Silinder 300 Dk!)
"Harus ditindak. Hal tersebut menyalahi ketentuan, melanggar hukum," ucap Irjen Pol Royke Lumowa, Kamis (30/8/2018).
Sebagai langkah antisipasi Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, pihaknya tengah mencari pemilik kendaraan dengan nomor tersebut.
Hal itu dikarenakan berpotensi digunakan untuk menghindari kebijakan ganjil genap di Jakarta.
"Kami sudah berkoordinasi dengan anggota reskrim, kalau ada pemalsuan seperti itu silakan ditangkap. Kami lagi pantau. Katanya ada di Palmerah atau Slipi. Minta reskrim untuk bantu ungkap. Untuk pemiliknya saat ini belum ketemu," kata Kombes Yusuf.
(BACA JUGA: Balap Motor Berduka, Tokoh Balap Dan Juri Kehormatan MotoGP Bambang Gunardi Meninggal Dunia)
Yusuf menghimbau masyarakat tidak sembarangan melakukan pemalsuan pelat nomor.
Ia pun meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan upaya pemalsuan plat nomor untuk menghindari ganjil genap.
Peraturan mengenai plat nomor sudah diatur dalam beberapa undang-undang. Pada UU no 22 tahun 2009 pasal 280 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Peraturan lainnya ada pada Peraturan Kepala Polri Nomor 5 tahu 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Pada pasal 39 ayat 5 dan 6 berbunyi, (5) TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku, (6) TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.
Main curang #maincurang #penipuan #tertipubaikmu
A post shared by willy andrean (@willy_marquez93) on
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bakal Cari Mobil dengan Pengganti Pelat Nomor Otomatis"